siar.id, Texas – Lima perempuan di Amerika Serikat (AS) telah mengajukan tuntutan hukum terhadap negara bagian Texas setelah permohonan mereka untuk menggugurkan kandungan ditolak oleh undang-undang baru yang diberlakukan di sana. Undang-undang tersebut melarang aborsi setelah deteksi denyut jantung janin yang biasanya terjadi sekitar enam minggu kehamilan.
Kelima perempuan tersebut mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak-hak mereka untuk melakukan aborsi yang dijamin oleh Keputusan Mahkamah Agung AS Roe v. Wade tahun 1973. Mereka juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan memaksa mereka melakukan perjalanan ke negara bagian lain untuk mendapatkan aborsi, yang akan menambah biaya dan kesulitan.
Tuntutan hukum ini juga menuduh bahwa undang-undang tersebut membebani para dokter dengan ancaman pidana jika mereka melakukan aborsi setelah deteksi denyut jantung janin, bahkan jika itu dilakukan dalam keadaan darurat. Hal ini menurut mereka akan menyebabkan para dokter merasa takut untuk memberikan perawatan medis yang diperlukan bagi pasien mereka.
Para penggugat juga menuduh bahwa undang-undang tersebut diskriminatif dan memberikan perlakuan yang berbeda kepada orang-orang dengan kekayaan yang berbeda. Mereka mengatakan bahwa orang-orang dengan sumber daya yang lebih rendah akan lebih sulit mendapatkan aborsi karena mereka tidak mampu melakukan perjalanan ke negara bagian lain atau membayar biaya yang lebih tinggi untuk mengakses perawatan medis.
Undang-undang Texas yang kontroversial ini sebelumnya telah menimbulkan protes dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk kelompok hak-hak perempuan dan beberapa perusahaan besar seperti Uber dan Lyft. Beberapa penggugat dan kelompok hak-hak sipil berharap bahwa tuntutan hukum ini akan membantu membatalkan undang-undang tersebut dan melindungi hak-hak perempuan untuk melakukan aborsi di Texas.