siar.id, Jakarta – Polisi menggerebek sebuah indekos di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) Gang Royal, Jakarta Utara. Lima orang kini telah ditetapkan tersangka.
Kelima tersangka itu masing-masing adalah wanita inisial IC (35), serta 4 laki-laki berinisial HA (25), SR (35), MR (25), dan HS. Yang mana, tersangka HS yang juga muncikari berstatus DPO.
“Tersangka HS masih DPO. Peran muncikari, suami dari tersangka IC,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada detikcom, Sabtu (18/3/2023).\
Putra mengatakan dari kelima tersangka ini terbagi menjadi dua peran. Tersangka IC dan suaminya inisial HS berperan sebagai muncikari, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawal atau bodyguard yang menjaga indekos penampungan para PSK.
“Tiga orang pengawal/bodyguard yang menjaga agar para PSK tidak bisa melarikan diri dari lokasi penampungan,” ujar Putra.
39 PSK Diamankan, 5 Masih Berusia Anak
Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (16/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Putra mengatakan kasus ini terbongkar usai ‘Polisi RW’ menerima curhatan dari warga mengenai indekos meresahkan di Kelurahan Pekojan.
“Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo yang mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan bahwa terdapat lokasi kos-kosan di daerah mereka yang diduga menjadi tempat penampungan wanita yang dijadikan PSK,” ujar Putra.
Polsek Tambora lalu segera melakukan penggerebekan. Hasilnya, 39 orang PSK ditemukan di indekos tersebut.
“Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Tambora ke alamat yang dimaksud, lokasi berupa kosan 2 lantai. Setelah mengecek ke dalam kamar kosan diketahui bahwa benar terdapat penampungan perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK. Kosan 2 lantai tersebut berisi 39 orang perempuan,” ungkap Putra.
Dia menambahkan, dari 39 PSK itu, lima orang juga diketahui masih berusia di bawah umur.
“Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban,” ujar Putra.
39 PSK yang diamankan ini telah selesai menjalani pemeriksaan. Polisi bakal menyerahkan puluhan PSK itu kepada dinas sosial.
“34 orang wanita ini diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan lima orang PSK dibawah umur diserahkan ke keluarganya masing-masing,” tutur Putra.
Sementara empat tersangka yang telah ditangkap kini telah ditahan di Polsek Tambora. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.