MK Tolak Jabatan Presiden 3 Periode!

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: dok/Farid
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: dok/Farid

siar.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi(MK) menolak gugatan buat merubah periode masa jabatan presiden dari 2 periode jadi 3.

Dikenal, uji modul ini diajukan oleh seseorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay ang perkaranya teregister dalam No 4/ PUU- XXI/ 2023.

Ia menggugat Pasal 169 huruf n, Pasal 222, serta Pasal 227 huruf I Undang- Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menolak permohonan pemohon buat sepenuhnya,” kata Anwar Usman membacakan vonis, Selasa(28/ 2/ 2023).

Ada pula sebabnya, semacam dikutip dari Antara, bagi Hakim MK Saldi Isra, kalau majelis hakim belum mempunyai alibi hukum yang kokoh buat mengganti pendirian terpaut dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengendalikan tentang masa jabatan presiden.

“Mahkamah tidak ataupun belum mempunyai alibi hukum yang kokoh buat mengganti pendiriannya. Oleh sebab itu, pertimbangan hukum dalam Vonis Mahkamah Konstitusi No 117/ PUU- XX/ 2022 mutatis mutandis berlaku jadi pertimbangan hukum dalam vonis a quo. Maksudnya, norma Pasal 169 huruf n serta Pasal 227 huruf i UU No 7 Tahun 2017 merupakan konstitusional,” jelas ia.

Hakim Saldi menerangkan, Pasal 169 huruf n yang melaporkan kalau belum sempat berprofesi selaku presiden ataupun wakil presiden sepanjang 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan buat mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang- Undang Bawah(UUD) NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, lanjutnya, syarat yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n serta Pasal 227 huruf I No 7 Tahun 2017 ialah panduan yang wajib diiringi oleh penyelenggara pemilihan universal dalam memperhitungkan keterpenuhan persyaratan buat jadi calon presiden serta calon wakil presiden.

“Buat melindungi konsistensi serta buat menjauhi degradasi norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 diartikan,” ucap Saldi Isra.

Pos terkait