siar.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan menanggapi soal DPR dinilai “gerah” karena transaksi janggal Rp 349 triliun dibongkar oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hingga saat ini, Trimedya yang juga ikut di dalam rapat antara Komisi III DPR dan Mahfud pada Rabu (29/3/2023) itu belum melihat adanya anggota DPR yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga ketakutan kalau transaksi ini dibongkar.
Hal tersebut Trimedya sampaikan dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, seperti dikutip, Jumat (31/3/2023).
“Saya belum lihat seperti itu,” ujar Trimedya.
Trimedya mengaku belum mendengar pembicaraan mencurigakan di kalangan pimpinan Komisi III DPR terkait hal ini.
“Kan kadang-kadang kalau panggung belakang (ruangan pimpinan Komisi III) itu kalau di ruang pimpinan bisa kita dengar suara-suara yang ini (minta kasus tak dibongkar). Kita suka guyon, dan sebagainya, hampir tidak terdengar,” kata dia.
“Ada pesanan-pesanan, katakanlah orang yang ada namanya di sana dia terganggu. Kemudian mengharapkan ini tidak dibuka, dianggap nakut-nakutin Pak Mahfud,” ujar Trimedya.
Menurut Trimedya, para anggota DPR “gerah” karena seorang Menko Polhukam yang justru membuka transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, bukan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Mereka menilai, Mahfud menjalankan tugas yang bukan ranahnya dengan membongkar kasus ini.
Hanya saja, kata Trimedya, para anggota DPR baru mengetahui kalau Mahfud ternyata Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Kawan-kawan, dugaan saya, tidak melihat Pak Mahfud sebagai Ketua Komite Pencegahan TPPU, (tapi) melihat Beliau sebagai Menko Polhukam, kok umumkan itu?” kata dia.
Sementara itu, Trimedya mengatakan, DPR memang sulit dibedakan apakah mereka sedang senang atau geram.
Menurut dia, ketika mereka senang, orang bisa melihat mereka sedang “kegerahan”.
“Karena bagi DPR juga yang diungkapkan oleh Pak Mahfud ini juga panggung. Panggung depan paling tidak. Ini kan panggung sehingga kita juga berinisiatif. Kan jarang sekali ada rapat dengan Menko Polhukam. Dan kita harus bersyukur Pak Mahfud ini enggak susah diundang ke DPR,” kata Trimedya.
Adapun rapat antara Komisi III DPR dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berlangsung panas.
Sejumlah anggota DPR menghujani Mahfud dengan beragam interupsi.
Bahkan, ada anggota DPR yang mengancam Mahfud dengan ancaman pidana karena telah membocorkan informasi yang sifatnya rahasia.