Kantong Pas-pasan Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik

Presiden Jokowi naik motor listrik di IIMS 2023 Foto: Agung Pambudhy
Presiden Jokowi naik motor listrik di IIMS 2023 Foto: Agung Pambudhy

siar.id, Jakarta – Pemerintah masih merancang aturan penerima subsidi untuk motor listrik. Bocorannya tidak semua bisa mendapatkan subdisi, hanya untuk golongan masyarakat berkantong ‘pas-pasan’.

Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Taufiek Bawazier saat diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) bertajuk “Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia” di arena IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2023).

“Insentif itu kan sebenarnya, kalau tujuan kami kan subjek yang ke objek. Makanya tadi di awal saya bilang capability, kemampuan,” kata Taufiek Bawazier.

Kemenperin mengusulkan supaya penerima subsidi bukan masyarakat menengah ke atas atau masyarakat yang berkantong pas-pasan. Artinya syarat mendapatkan subsidi motor listrik adalah mereka membutuhkan sepeda motor namun dana terbatas.

“Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor, itu yang diberikan,” kata Taufiek.

Saat ini aturan tersebut masih terus di diskusikan. Bola regulasi saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh Kementerian Keuangan. Termasuk syarat bagi yang akan mendapatkan subdisi harus memiliki Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri.

“Karena ini areanya masih di Kementerian Keuangan, kami hanya bersifat memberikan usulan. Mengusulkan dalam konteks industri yang memang dibangun di dalam negeri, yang punya TKDN, nanti pemberiannya siapa, harusnya dicek dengan data nasional yang sudah tersedia,” kata Taufiek.

Pemerintah akan melakukan penyaringan lewat catatan dinas kependudukan sipil. Selanjutnya konsumen terpilih.

“Termasuk konsumen yang layak. Kalau orang yang ga layak ya kasian juga nanti (insentifnya). Konsumen yang layak, yang ingin membeli motor tapi uangnya pas-pasan. Itu yang mestinya menjadi prioritas,” jelas dia.

“Untuk merekam, datanya juga ada di Dukcapil atau bisa yang mana saja. Data ini yang mau dicross check. Jadi tinggal di aplikasikan,” ujar dia.

Soal besaran subsidi, bocoran yang diberikan untuk kendaraan listrik yaitu Rp 7 juta. Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun modifikasi atau konversi.

Pos terkait