Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. (Istimewa)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. (Istimewa)

siar.id, Jakarta – Meminimalisir ancaman, Richard Eliezer alias Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Keputusan tersebut adalah hasil usulan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan, alasan menempatkan Bharada E di rutan Bareskrim adalah faktor keamanan. Meskipun sejauh ini belum ada ancaman secara nyata yang dialami Bharada E.

Sebagai justice collaborator, LPSK telah menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab atas keamanan dari mantan Ajudan Ferdy Sambo itu.

“Keamanan. Kami meminimalisir resiko adanya ancaman,” ungkap Susi, Selasa (28/2/2023).

Menurut Susi, meminimalisir potensi ancaman tersebut dilakukan sebagaimana pertimbangan kondisi Rutan Bareskrim yang dinilai lebih aman dan mudah untuk LPSK memberikan penjagaan kepada Bharada E.

“Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni juga lebih terbatas. Daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuninya lebih banyak,” jelasnya.

Adapun, Susi mengingatkan keputusan itu diambil sebagai pencegahan atau antisipasi adanya potensi ancaman. 

“Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi lebih baik mencegah. Potensi ancaman (yang mungkin) bisa saja ada yang dendam, kita juga tidak tau,” terangnya.

Walaupun begitu, Susi terus memastikan Bharada E akan tetap dalam kondisi aman. Sebab, LPSK akan mengawasi dan juga melindungi Bharada E selama 24 jam hingga menjalani masa tahanan.

Pos terkait