Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. (Istimewa)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. (Istimewa)

Keselamatan Richard Eliezer dan Persiapan Tugas Jadi Polisi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan supaya Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keamanan dan keselamatan.

“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orangnya (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di Rutan Bareskrim lebih sedikit orangnya, jadi bisa kita pantau keselamatannya,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (27/2/2023), dilansir dari Antara.

Susilaningtias juga mengatakan rekomendasi atas pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim, untuk membantu persiapan yang bersangkutan kembali bertugas sebagai anggota Polri.

“Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerimanya.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait